Pencemaran nama baik sekaligus penghinaan terhadap profesi seorang wartawan oleh oknum akun tidak di kenal melalui komentar Facebook

 



Jumaat, 16 Januari 2026

Simpang petai, 


Detikcentral.com Melalui media sosial akun yang tidak di dikenal menulis kan komentar penghinaan dan pencemaran nama baik seorang jurnalis, sekaligus Ketua DPC Akpersi Kabupaten Kampar. 


Di media sosial akun yang tidak di kenal itu melontar kan kata kata hinaan terhadap profesi seorang wartawan, dan juga pencemaran nama baik seorang wartawan di media sosial melalui komentar nya di media sosial telah melanggar UUD ITE. 


Kasus penghinaan terhadap Ketua DPC Akpersi Kabupaten Kampar ini langsung di laporkan ke polres Kampar, untuk di tindak lanjuti. 



Akun di media sosial yang bernama jihan fahira fahira, saya tidak kenal dan juga tidak tau siapa pemilik akun tersebut, ada apa dengan profesi saya sebagai seorang wartawan, ujar" Ketua DPC Akpersi kabupaten kampar, kenapa dia berani penghinaan terhadap profesi saya sebagai wartawan, jangan pernah main main dengan penghinaan terhadap seorang wartawan apalagi mencemarkan nama baik seorang wartawan di media sosial. 


Pada hakikatnya wartawan adalah profesi mulia yang telah memiliki kontribusi besar terhadap negara serta ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan dalam setiap kegiatan jurnalistik nya dilindungi oleh undang-undang undang, sehingga dengan dugaan penghinaan dan pelecehan ini membuat para wartawan di Akpersi geram. 


Sebagai ketua DPC Akpersi Kabupaten Kampar, kata dia perlu ada tindakan dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib. 



Penghinaan profesi wartawan diatur dalam UU NO. 40 Tahun 1999 tentang pers yang melindungi kebebasan pers dan memberikan sanksi pidana

Sebagaimana pasal 18 Ayat (1)  undang undang pers telah memuat ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap mereka yang melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan atau jurnalis. 


Pencemaran nama baik di media sosial dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE undang undang informasi dan transaksi Elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/denda hingga Rp 750 juta. 

Ketentuan ini mengacu pada pasal 310 KUHP tentang pencemaran (lisan/ tulisan/ gambar) dan pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta di atur lebih lanjut dalam UU 1/24 ( perubahan kedua UU ITE)  (pasal 433) yang memperbarui definisi dan sanksi pencemaran lisan maupun tertulis. 


Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan sekaligus Ketua DPC Akpersi kabupaten Kampar ini untuk dapat di tindak tegas. 


Saya berharap kepada pihak kepolisian polres Kampar untuk segera memproses secara hukum yang berlaku terhadap oknum penghinaan dan pencemaran nama baik seorang wartawan,  supaya hal  seperti penghinaan terhadap jurnalis/wartawan tidak terulang kembali.


Saya berharap kasus ini  di  segera diproses oleh pihak kepolisian, karna perbuatan yang di lakukan oleh oknum/ akun Facebook Jihan fahira fahira tidak lah pantas, melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan dan juga pencemaran nama baik di media sosial. 


Jurnalis

Ketua DPC Akpersi Kabupaten Kampar

Nita Erlisa,C.BJ.,C.EJ.,C.ILJ.


( Team/ Ind)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama