Pekanbaru -- detikcentral.com
pendidikan Indonesia kembali berduka. Sebuah peristiwa memilukan yang terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi tamparan keras bagi semua pihak, terutama pemerintah dan pemangku kebijakan pendidikan.
Seorang siswa Sekolah Dasar kelas IV meninggal dunia setelah menghadapi tekanan berat yang dipicu keterbatasan ekonomi keluarga.
Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Riau. Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy, menyampaikan duka cita sekaligus keprihatinan atas tragedi yang dinilainya sebagai cermin masih rapuhnya sistem perlindungan sosial dan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Kami sangat sedih dan prihatin. Ini ironi besar, ketika kebutuhan dasar pendidikan seperti buku dan pena masih menjadi beban berat bagi keluarga miskin. Kondisi ekonomi ekstrem jelas menjadi faktor utama yang tidak boleh diabaikan,” ujar Rio Kasairy, Kamis (5/2/2026).
Selain faktor ekonomi, Rio juga menyoroti kemungkinan adanya faktor pendukung lain, seperti lingkungan sosial serta paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Menurutnya, anak-anak membutuhkan pendampingan, ruang aman, serta perhatian serius dari keluarga, masyarakat, dan negara.
Ia menegaskan bahwa persoalan sosial dan ekonomi yang tidak tertangani dengan baik dapat berdampak langsung pada dunia pendidikan dan kondisi psikologis anak.
“Peristiwa di NTT ini menjadi bukti bahwa persoalan ekonomi keluarga, jika dibiarkan tanpa solusi dan pendampingan, dapat berdampak serius pada masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Secara konstitusional, hak atas pendidikan telah dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan memperoleh pendidikan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
Selain itu, pendidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah bahkan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang menegaskan pendidikan harus dapat diakses secara gratis dan adil melalui skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Di sinilah peran kontrol sosial PWMOI. Kami berkewajiban mengawasi agar dana BOS benar-benar disalurkan dan digunakan sesuai aturan dan petunjuk teknis, khususnya di Provinsi Riau ini,” tegas Rio.
Menurutnya, jika kebijakan dan anggaran pendidikan dijalankan secara tepat, transparan, dan berpihak pada anak-anak dari keluarga miskin, tragedi serupa seharusnya tidak perlu terjadi.
"Dan inilah yang kita harapkan di Provinsi Riau, dari peristiwa tersebut mengingatkan kita bahwa pendidikan bukan sekadar angka anggaran, melainkan soal keberpihakan dan kepekaan serta tanggung jawab negara terhadap masa depan generasi penerus bangsa," pungkas Rio.(TMS)
Sumber : Humas DPW PWMOI Riau
