Jajaran Perawatan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Sosialisasi Standar Layanan Kesehatan Jiwa dan Pelatihan BJMHS

 

Pasir Pengaraian -detikcentral.com Jajaran perawatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Layanan Kesehatan Jiwa serta Pelatihan Deteksi Dini Masalah Kesehatan Jiwa dengan instrumen Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS) yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (6/3/2026).


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti oleh perwakilan petugas pemasyarakatan dari berbagai satuan kerja Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas di seluruh Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai standar layanan kesehatan jiwa bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan, sekaligus meningkatkan kapasitas petugas dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan kesehatan me


ntal di lingkungan pemasyarakatan

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai kebijakan standar layanan kesehatan jiwa serta pengenalan penggunaan instrumen skrining Brief Jail Mental Health Screen (BJMHS) yang dapat digunakan sebagai salah satu metode awal dalam mengidentifikasi kondisi kesehatan mental warga binaan.


Kepala Lapas Pasir Pangarayan Efendi P Purba melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana bagi petugas untuk menambah wawasan dan pemahaman terkait layanan kesehatan jiwa di lingkungan pemasyarakatan.

“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana bagi petugas untuk menambah pemahaman terkait layanan kesehatan jiwa di lingkungan pemasyarakatan. Diharapkan materi yang diperoleh dapat menjadi referensi bagi petugas dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa perhatian terhadap aspek kesehatan mental merupakan salah satu bagian penting dalam proses pembinaan di Lapas.


“Dengan adanya pemahaman mengenai deteksi dini permasalahan kesehatan jiwa, diharapkan petugas dapat lebih peka dalam mengidentifikasi kondisi warga binaan sehingga penanganan yang diperlukan dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.


Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berupaya mengikuti berbagai kebijakan dan penguatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan secara profesional dan humanis.**Indsp**

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama