Terbukti laporan ketua BPD Sei Kandis mirisnya hanya pengembalian, warga pertanyakan sikap APH

 


Rokan Hulu, Riau — detikcentral.com Polemik dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Meski dana desa yang menjadi temuan inspektorat disebut telah dikembalikan sebesar Rp390 juta oleh kepala desa, gelombang kekecewaan masyarakat belum mereda.

Kasus yang telah bergulir sejak 2024  



Kini memunculkan pertanyaan baru; apakah pengembalian dana otomatis mengakhiri persoalan hukum, atau justru membuka ruang perdebatan tentang transparansi, keadilan, dan keberanian aparat dalam menindak dugaan pelanggaran anggaran publik.

Menurut sejumlah tokoh masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), proses pelaporan yang dilakukan ke aparat penegak hukum sebelumnya menjadi bagian dari perjuangan panjang warga  meminta kejelasan atas penggunaan dana desa. 



Mereka menyebut temuan inspektorat senilai Rp390 juta menjadi bukti bahwa terdapat persoalan administratif maupun dugaan penyimpangan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Kekecewaan masyarakat memuncak setelah beredar informasi bahwa kepala desa yang sebelumnya dinonaktifkan berpotensi kembali diaktifkan.


Selanjutnya  sebagian warga, keputusan tersebut dinilai bertolak belakang dengan harapan masyarakat yang menginginkan penyelesaian tuntas dan transparan.



“Warga sudah merasa ada titik terang ketika kepala desa dinonaktifkan. Namun ketika muncul kabar akan diaktifkan kembali, masyarakat merasa kecewa dan bingung,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Situasi menjadi semakin sensitif ketika muncul pengakuan dari pihak pelapor terkait pertemuan dengan aparat penegak hukum. Dalam keterangannya, pelapor mengaku menerima pernyataan yang dianggap tidak memuaskan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.


sekarang juga beredar kabar bahwa ketua BPD M.ripai yang di kenal aktif sebagai pengawas di desa nya, kini telah di nonaktifkan,

Tanpa prosedur musyawarah BPD,

Dan menimbulkan pertanyaan kepada pemerintah daerah, apakah ini sudah sesuai dengan aturan perundang undangan?

Atau apakah ini bentuk pembungkaman untuk yang berani bersuara.

Pernyataan tersebut kini menjadi perbincangan luas di lingkungan warga Desa Sei Kandis.  


Masyarakat desa sei Kandis mempertanyakan sejauh mana independensi proses hukum berjalan, terutama ketika laporan telah disampaikan sejak dua tahun lalu namun belum menghasilkan penetapan tersangka.

Fenomena ini 


Menggambarkan persoalan yang lebih besar; bukan sekadar soal dana desa, tetapi tentang kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah.

Dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kerap menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Ketika muncul dugaan penyimpangan, masyarakat berharap ada proses hukum yang transparan, terbuka, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak kejaksaan maupun pemerintah daerah terkait polemik tersebut. Publik menunggu kejelasan; apakah kasus benar-benar dianggap selesai karena pengembalian dana, atau masih ada proses hukum yang berjalan.

Di tengah ketegangan sosial yang berkembang, masyarakat Sei Kandis berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian, agar polemik tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tingkat desa.



Ketika uang negara telah dikembalikan, pertanyaan terbesar justru muncul: apakah keadilan juga telah dikembalikan kepada masyarakat **Team**


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama