Diduga Peron Sawit Ilegal Marak di Suka Damai II Rambah Samo, Tampung TBS hingga Rugikan PT Astra Group


Suka Damai II - Detikcentral.com Keberadaan peron atau penampung sawit yang diduga ilegal kembali marak di Desa Suka Damai II, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Peron berkedok penampung berondolan sawit itu disebut juga menerima Tandan Buah Segar (TBS), dan diduga merugikan PT Astra Agro Lestari Group.


Dari penelusuran awak media, ditemukan beberapa titik penampungan berondolan di wilayah Desa Suka Damai II Tranpol yang berbatasan langsung dengan wilayah operasional anak perusahaan PT Astra, yakni PT Sawit Asahan Indah (SAI).


“Ngakunya cuma nampung berondolan, tapi di lapangan kita temukan banyak TBS. Sudah jalan bertahun-tahun, tapi seolah tidak tersentuh hukum,” kata sumber yang mengetahui aktivitas tersebut.


Warga juga mempertanyakan realisasi program CSR dari PT Astra Group yang disebut sudah disalurkan ke Desa Suka Damai II. “CSR katanya sudah turun, tapi apakah sampai ke masyarakat? Itu yang mau kita cari tahu,” ujar sumber.


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Suka Damai II, Selamat, melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Kades belum memberikan tanggapan terkait maraknya peron sawit di wilayah hukum desanya.


*Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana*  

Jika terbukti tidak memiliki izin dan menampung TBS hasil curian, aktivitas peron liar tersebut dapat dijerat sejumlah pasal:


1. *UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan*  

   - *Pasal 107*: Setiap orang yang secara tidak sah memungut hasil perkebunan dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.  

   - *Pasal 108*: Setiap orang yang mengusahakan pengolahan hasil perkebunan tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


2. *KUHP Pasal 480 tentang Penadahan*  

   Barangsiapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menerima sebagai hadiah barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh dari kejahatan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.


3. *UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan* jo. UU Cipta Kerja  

   Jika TBS berasal dari kawasan hutan tanpa izin, pelaku dapat dipidana 1-5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.


Warga mendesak Polres Rokan Hulu, Dinas Perkebunan Rohul, dan manajemen PT Astra Group turun langsung menertibkan peron yang tidak berizin. Selain merugikan perusahaan, praktik ini juga berpotensi memicu konflik sosial dan hilangnya pendapatan daerah dari sektor perkebunan.


Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkebunan, Polres Rohul, maupun pihak PT SAI terkait temuan tersebut.


( Rilis: Indra Sp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama