Pembentukan Dua OPD Baru Disepakati DPRD dan Pemko Pekanbaru, Ekraf dan Pangan Diperkuat

 



PEKANBARU,  – detikcentral.com

DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menyepakati pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari penyesuaian struktur pemerintahan daerah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan mendukung program pembangunan.



Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna pengesahan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang digelar di Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (11/5/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, dan dihadiri langsung Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.


Isa Lahamid mengatakan, perubahan struktur organisasi tersebut menghasilkan penambahan dua OPD baru sehingga jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemko Pekanbaru bertambah menjadi 50 OPD.


“Penambahan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Dua OPD yang akan dibentuk yakni perangkat daerah yang menangani sektor kebudayaan dan ekonomi kreatif serta perangkat daerah yang membidangi perikanan dan pertanian. Kehadiran OPD baru tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan yang semakin berkembang.


Menurut Isa, pembentukan OPD baru juga menjadi bagian dari upaya mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


“Keberadaan OPD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya melalui penguatan sektor ekonomi kreatif, pertanian, dan perikanan,” katanya.


Meski akan berdampak pada penambahan kebutuhan anggaran, DPRD menilai langkah tersebut merupakan investasi kelembagaan yang diperlukan untuk mempercepat realisasi program pemerintah daerah.


Sementara itu, Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan bahwa pembentukan OPD baru dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat fokus pembangunan daerah.


Ia menambahkan, pemisahan urusan kebudayaan dari sektor lain dilakukan agar pengelolaan dan pengembangan budaya daerah dapat berjalan lebih optimal, terutama dalam menjaga dan mengangkat nilai-nilai budaya Melayu yang menjadi identitas Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.


“Pekanbaru memiliki kekayaan budaya yang perlu terus dikembangkan. Di sisi lain, sektor ekonomi kreatif juga tumbuh sangat pesat dan membutuhkan perhatian khusus agar mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” jelasnya.


Agung berharap keberadaan OPD baru nantinya dapat memperkuat sinergi dengan kementerian terkait, memperluas peluang program dan pendanaan dari pemerintah pusat, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Dengan disepakatinya pembentukan dua OPD baru tersebut, Pemko dan DPRD Pekanbaru optimistis tata kelola pemerintahan akan semakin adaptif dalam menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Galeri)(TMS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama