ROKAN HULU — detikcentral.com Polsek Tambusai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka yang diamankan berinisial A.Z (47 Tahun), warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pelajar, Kelurahan Tambusai Tengah.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,68 gram serta satu paket sedang yang diduga berisi daun ganja kering seberat 2,65 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, beberapa telepon genggam, alat bantu penggunaan sabu, kartu ATM, dompet, hingga uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai.
Selanjutnya, pada Jumat malam, Polsek Tambusai memperoleh informasi tambahan berdasarkan keterangan dari pelaku yang diamankan sebelumnya oleh Polsek Tambusai Utara. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa narkotika jenis sabu diduga diperoleh dari seorang warga yang diketahui berinisial IM.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tambusai iptu Kristian Sirait bersama personel langsung menuju rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung THC.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikap.
Polsek Tambusai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*
Editor:Indra S Pasaribu

