Rokan Hulu -detikcentral.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rabu (15/07).
Pada kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman.
Kehadiran perwakilan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan merupakan bentuk pemenuhan undangan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sekaligus menjaga koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu.
Andi Rahman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum untuk terus memperkuat hubungan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin dengan seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Rokan Hulu dapat terus terjaga dengan baik. Sinergi yang harmonis menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Andi Rahman.
Melalui kehadiran pada kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan terus menjaga koordinasi dan sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait di Kabupaten Rokan Hulu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
KB:Zk
