ROHUL – detikcentral.com Hingga hari ke-3 sejak diberitakan detikriauNews.com kabel SKU dari trafo PLN ULP Kepenuhan* masih tergeletak di tanah. Tidak ada tindakan perbaikan dari pihak PLN.
Saat dikonfirmasi, pihak Manager ULP Kepenuhan hanya bertanya balik tanpa memberikan solusi konkret. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat dan aktivis.
Mijaruddin, MNG - Korwil LSM Sahabat Prabowo Indonesia* mendesak PLN segera bertindak sebelum ada korban.
Jangan tunggu memakan korban dan viral dulu baru dikerjakan. Ini nyawa manusia. Segera angkat kabel SKU yang jatuh ke tanah itu*,” tegas Mijaruddin.
Tim media kembali menelusuri lokasi jatuhnya kabel. Kabel dari trafo itu masih dalam posisi berbahaya dan bisa dijangkau warga, terutama anak-anak dan petani yang melintas.
Diduga Langgar Hukum, PLN Bisa Dipidana*
Pembiaran ini berpotensi melanggar beberapa aturan:
1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44
_Pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menjamin keselamatan umum dan keselamatan instalasi._
2. UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 52
_Setiap orang yang lalai menyebabkan bahaya bagi orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000._
3.PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 59
Penyelenggara wajib melakukan pemeliharaan rutin agar tidak membahayakan masyarakat.
4. SPLN D3.002-1:2007 PLN
_Jaringan Tegangan Rendah dilarang menyentuh tanah. Harus berada di ketinggian minimal 4 meter.
Desakan LSM Sahabat Prabowo
LSM Sahabat Prabowo Indonesia meminta *ULP Kepenuhan, PLN UID Riau-Kepri, dan Dinas ESDM Rohul segera turun tangan.
Ini pembiaran. Kalau sampai ada yang kesetrum siapa yang tanggung jawab? Kami minta copot pejabat yang lalai,” pungkas Mijaruddin.
Red: Tim Investigasi LSM Sahabat Prabowo Indonesia

