Residivis Berulah di Masjid, Polisi Bertindak Cepat! Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencurian di Koto Tibun, Masyarakat Resah!"

"



KAMPAR , DETIKCENTRAL.COM
Jajaran Polsek Kampar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, Polsek Kampar berhasil menangkap seorang residivis bernama IQ (26), warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Nurasifah Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar, pada Sabtu (28/6/2025) lalu.
 
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil penyelidikan panjang dan pemeriksaan saksi-saksi.
 
"Setelah mengetahui identitas pelaku, tanpa pikir panjang pelaku langsung kita tangkap," tegas Kapolsek.
 
Kejadian pencurian ini terjadi saat korban, YN (25), sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid Nurasifah Desa Koto Tibun. Korban meletakkan tas berisi handphone iPhone 11 dan uang tunai Rp 10.000.000 di atas sajadah.
 
Saat korban sujud di rakaat pertama, seorang laki-laki yang mengenakan kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna agak kecoklatan, dan menggunakan topeng warna hitam menarik tas korban dan melarikan diri. Korban sempat berteriak "PENCURI, TOLONG", namun pelaku berhasil melarikan diri.
 
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Kampar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku pada Jumat (5/9/2025).
 
"Kita awalnya melakukan pencarian keberadaan Handphone iPhone 11 milik korban, yang mana pada saat itu posisinya berada di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru," kata Kapolsek.
 
Di Pekanbaru, petugas menemukan seseorang bernama RO yang sedang menggunakan handphone iPhone 11 tersebut. Setelah dilakukan pengecekan IMEI, dipastikan bahwa handphone tersebut adalah milik korban.
 
"RO mengakui mendapatkan handphone tersebut dari pelaku IQ dengan harga Rp 2 juta," tambah AKP Asdisyah.
 
Selanjutnya, pada Sabtu (6/9/2025), Tim Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak menuju Desa Pulau Rambai dan berhasil menangkap pelaku.
 
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian senjata api tahun 2016, pencurian dengan kekerasan 2018, pencurian kendaraan bermotor 2021, dan penganiayaan berat 2023," ungkap Kapolsek.
 
Selain itu, hasil tes urine pelaku juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
 
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan penangkapan residivis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Kampar.(TMS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama