Pasir Pangarayan –detikcentral.com Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pangarayan mengikuti kegiatan Sosialisasi Politik Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, Lapas Pasir Pangarayan mengikuti jalannya sosialisasi secara virtual bersama jajaran petugas.
Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menyampaikan pentingnya pemahaman jajaran pemasyarakatan terhadap kebijakan hukum pidana yang terus berkembang, termasuk terkait pengaturan mengenai penyesuaian pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum beserta tim. Dalam pemaparannya disampaikan berbagai penjelasan mengenai substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta gambaran mengenai implementasinya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada jajaran pemasyarakatan terkait kebijakan hukum pidana yang berlaku, sehingga dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan ke depan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat semakin memahami ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut serta mampu mendukung pelaksanaan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


