Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Disita

 


ROKAN HULU – detikcentral.com Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (6/3/2026) malam.


Pelaku yang diamankan berinisial AS (38), warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.


Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.


Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.


Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh AIPDA Ronaldi langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.


Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 28 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,23 gram, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Lucky Strike, satu bungkus plastik bening, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp300.000, serta satu unit handphone Android merek OPPO berwarna hitam.


Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AL yang diduga juga berada di wilayah Kecamatan Rambah.

Petugas sempat melakukan upaya pengejaran terhadap inisial AL yang disebutkan tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan (DPO).


Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. *(Humas Polres Rohul)*Isp**

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama