ROKAN HULU – detikcentral.com Aktivitas judi jenis "meja ikan-ikan" semakin marak diduga ada oknum Aph sengaja menutupi di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Praktik perjudian ini dinilai mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, "meja ikan-ikan" beroperasi di desa Bukit Intan Makmur dan Pecandang kelurahan Kota Lama. Ciri khasnya menggunakan meja kecil dengan gambar ikan. Menurut info diterima awak media ini ada pelaksana Korlap berinisial F Mgncg,T TRS yang bertempat Tinggal Di ujung Batu, dan Info yang di Terima setiap wartawan mendapatkan setoran khusus,,apabila menemui nya....
Beberapa warga merasakan Mengeluhkan hal ini...udah hampir tiap malam ada. Anak muda sampai bapak-bapak ikut main. Uangnya habis di situ terus," ujar salah seorang warga , Kunto Darussalam, yang enggan disebut namanya, Sabtu 6 juni 2026.ujarnya
Warga mengaku khawatir karena judi ini sudah masuk ke lingkungan pemukiman dan dekat fasilitas umum. Selain menimbulkan konflik antar pemain, dampak ekonomi juga dirasakan. Banyak kepala keluarga yang kecanduan hingga lalai bekerja.
Tokoh masyarakat setempat meminta aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan segera menindak tegas. "Kami minta Polres Rohul dan Polsek Kunto Darussalam rajin patroli. Judi ini jelas melanggar hukum dan merusak generasi muda," tegasnya.
Kapolsek Kunto Darussalam saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Namun sebelumnya Polres Rokan Hulu sudah beberapa kali melakukan razia judi di wilayah itu dan mengamankan sejumlah pelaku.
Pasal 303 KUHP mengatur perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Masyarakat diimbau tidak ikut serta dan segera melapor jika mengetahui lokasi praktik judi ke pihak berwajib.
Rilis:AR MNl/Team

