Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Peredaran Sabu di Bangun Purba, Dua Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 12,92 Gram



ROKAN HULU – detikcentral.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,92 gram.


Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area kebun kelapa sawit Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.


Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial G.A.L. (31) dan H.E.P. (27), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.


Kasus ini berhasil diungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Desa Bangun Purba Timur Jaya. Masyarakat juga memberikan informasi mengenai identitas yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.


Tim yang dipimpin AIPDA Ronaldi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka di area kebun kelapa sawit tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka G.A.L., berupa 12 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, satu unit telepon seluler Android, alat bantu berupa sendok dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Sementara dari tersangka H.E.P., petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening beserta sejumlah plastik klip dan alat bantu lainnya.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka G.A.L. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial NL yang berada di wilayah Kecamatan Rambah. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.


Sedangkan tersangka H.E.P. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka G.A.L.


Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. *(Humas Polres Rohul)*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama